Sutradara Video Mesum Tante VS Bocah ternyata mendapat bayaran 31 Juta dari Pemesan Video Porno via Telegram
Muhamad Faisal Akbar (30), dalang kasus video porno yang melibatkan anak-anak dan perempuan dewasa yang viral di media sosial akhirnya buka-bukaan.
Ia menyebut video porno tersebut merupakan pesanan dua warga asing.
"Pengakuan saudara Faisal, produksi video porno dipesan oleh dua orang asing, satu berinisial R asal Rusia dan satu lagi berinisial N asal Kanada. Dia kenal di jejaring Facebook," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin (8/1/2018).
Menurutnya, komunikasi dengan dua warga asing itu berlangsung melalui telegram.
Setidaknya ada dua video telah dikirimkan Faisal melalui pesan instan ke R dan N sejak Agustus lalu.
"Untuk orang asing ini masih kami dalami bahkan pengakuan Faisal, dua orang asing ini sudah meminta lagi video porno," kata Kapolda.
Baca: Pembunuh Perempuan Bercadar Akhirnya Tertangkap
Agung menyebut, Faisal berperan sebagai sutradara sekaligus pengarah adegan dalam video porno anak tersebut.
Usai menuntaskan garapan pembuatan video porno, Agung pula yang memberikan imbalan kepada semua kru yang terlibat dalam pembuatan video porno.
"Saya melakukan ini untuk alasan uang saja, saya bekerja sebagai trader bit coin, saya kenal orang asing via media sosial Facebook. Saya dibayar sesuai dengan yang dikatakan Pak Kapolda," kata Faisal.
Informasi yang dihimpun Faisal mendapatkan uang Rp 31 juta untuk dua video porno anak tersebut.
Usai menerima uang tersebut kemudian dibagikan kepada semua orang yang terlibat dalam pembuatan video porno.
loading...
Kapolda menjelaskan dari Rp 31 juta tersebut, Faisal hanya membayar kerja para kru yang terlibat dalam pembuatan video porno sebesar Rp 10 juta.
Dana itu diberikan kepada Apriliana alias Intan (28) dan Imelda alias Imel (27), tiga anak-anak yang juga sebagai pemeran dan berstatus korban, Susanti (45) orang tua anak bernama Dn (9) dan Herni (40) orang tua anak bernama RD (9) dan dua penghubung bernama Ismi (41) dan Sri Mulyati alias Cici (40).
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana mengemukakan fakta lain terkait sosok Faisal.
Ia mengatakan, Faisal merupakan penderita autis.
Autisme adalah kelainan perkembangan sistem saraf pada seseorang yang kebanyakan diakibatkan oleh faktor hereditas.
Hereditas adalah pewarisan watak dari induk ke keturunannya.
Baca: Besok Paslon Gubernur Ganjar-Yasin Konvoi Sebelum Daftar ke KPU Jateng
"Ada kecenderungan atau mendekati sifat-sifat autis. Itu dikatakan oleh istrinya sendiri," ujar Umar Surya.
"Istri Faisal mengatakan suaminya tidak punya teman, suka menyendiri dan sibuk serta asyik sendiri dengan gadget yang dimiliki. Kalaupun diajak ngobrol keluarga, Faisal juga kerap tidak nyambung dalam obrolan," tambah Umar.
Kondisi itu membuat sang istri meminta pisah rumah dan tinggal di kecamatan Cikalong wetan, kabupaten Bandung Barat.
Sementara Faisal tinggal sendiri di kontrakannya di Kecamatan Rajamandala Kabupaten Bandung Barat.
"Faisal tinggal menyendiri di kontrakannya. Dilihat dari handphone milik Faisal, disana juga banyak ditemukan video porno. Keterangan istrinya, Faisal tidak memiliki kelainan seksual," kata dia.
Hapus Video
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto berharap warga menghapus video porno anak di bawah umur.
Ia pun meminta warga untuk tidak mengunduh video porno lantaran bisa dijerat pidana.
"Jika disebar lagi bisa dipidana," ujar Agung.
loading...
Ia juga mengimbau orang tua untuk mengawasi kehidupan sehari-hari anaknya agar terhindar dari segala tindakan-tindakan tidak terpuji.
"Termasuk dalam pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan gadget," kata Kapolda.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Teknologi Informasi yang sudah diubah jadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 mengatur soal himbauan kapolda tersebut.
Pasal 27 UU Ite mengatur soal jerat pidana bukan hanya sebagai pelaku tapi juga yang mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat konten terlarang dapat diakses publik secara elektronik.
Lalu larangan mengancam, memeras dan mencemarkan nama baik seperti di Pasal 27 ayat 3 dan 4 UU Ite. Pasal 31 berisi larangan menyadap yang berarti larangan mendengarkan, merekam, membelokan, mengubah, menghambat, mencatat transmisi informasi elektronik yang bersifat publik. (tribunjabar)
BACA ARTIKEL SELANJUTNYA
Ini Reaksi Sang Ibu mengetahui anaknya main adegan Intim dengan dua Tante, jangan Kaget ya
loading...
Sutradara Video Mesum Tante VS Bocah ternyata mendapat bayaran 31 Juta dari Pemesan Video Porno via Telegram
Reviewed by Unknown
on
09 January
Rating: